Uang 10 Ribu Tidak Berlaku Lagi? Ini Faktanya!
Apa yang Terjadi dengan Uang 10 Ribu?
Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang kertas pecahan Rp 10.000 masih berlaku dan bisa digunakan sebagai alat transaksi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim dalam konferensi pers pada Selasa (3/1/2023).
Hoaks Seputar Uang 10 Ribu
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial yang menyatakan bahwa uang kertas pecahan Rp 10.000 akan segera ditarik dan tidak lagi berlaku. Informasi tersebut tidak benar dan merupakan hoaks.
Kondisi Uang Kertas Rp 10.000
Meskipun masih berlaku, BI mengakui bahwa uang kertas pecahan Rp 10.000 banyak yang sudah rusak atau lusuh. Oleh karena itu, BI akan terus melakukan penarikan dan penggantian uang kertas yang rusak tersebut dengan yang baru.
Penarikan Uang Kertas Rusak
BI mengimbau masyarakat untuk menukarkan uang kertas yang rusak atau lusuh di bank terdekat. Penukaran dapat dilakukan secara gratis tanpa dikenakan biaya.
Penggantian dengan Uang Kertas Baru
Setelah ditarik, uang kertas yang rusak akan diganti dengan uang kertas pecahan yang sama, yaitu Rp 10.000. Uang kertas baru tersebut memiliki desain dan fitur pengamanan yang lebih modern.
Kesimpulan
Uang kertas pecahan Rp 10.000 masih berlaku dan dapat digunakan sebagai alat transaksi. Informasi tentang penarikan uang tersebut adalah hoaks. BI terus melakukan penarikan dan penggantian uang kertas rusak untuk memastikan kualitas uang yang beredar di masyarakat tetap baik.
Komentar