Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Gambar

Uang 10 Ribu Tidak Berlaku


Uang 10 Ribu Tidak Berlaku

Uang Rp 10.000 Tidak Berlaku? Ini Faktanya!

Penarikan Uang Rp 10.000

Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan penarikan uang kertas pecahan Rp 10.000 emisi 2000 dan 2004 secara bertahap. Penarikan ini dilakukan karena uang tersebut sudah tidak layak edar akibat rusak, lusuh, dan tidak memenuhi standar keamanan.

Proses Penarikan

Penarikan uang Rp 10.000 dilakukan secara bertahap melalui bank-bank umum. Masyarakat dapat menukarkan uang tersebut ke bank mulai 20 Februari 2023.

Uang Rp 10.000 Emisi 2016 Tetap Berlaku

Meskipun uang Rp 10.000 emisi 2000 dan 2004 ditarik, uang emisi 2016 tetap berlaku dan legal untuk digunakan sebagai alat pembayaran.

Ciri-ciri Uang Rp 10.000 Emisi 2016

Uang Rp 10.000 emisi 2016 memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Warna dominan merah muda
  • Gambar pahlawan nasional I Gusti Ketut Jelantik
  • Tulisan "Republik Indonesia" pada bagian atas

Efek Penarikan Uang Rp 10.000

Penarikan uang Rp 10.000 diperkirakan tidak akan berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia.

Kelancaran Transaksi

Masyarakat masih dapat melakukan transaksi menggunakan uang Rp 10.000 emisi 2016. Selain itu, terdapat berbagai alternatif alat pembayaran non-tunai seperti uang elektronik dan mobile banking yang semakin populer.

Inflasi

Penarikan uang Rp 10.000 tidak akan menyebabkan inflasi karena jumlah uang beredar tidak berubah. Inflasi lebih dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti kenaikan harga bahan pokok dan biaya produksi.

Kesimpulan

Penarikan uang Rp 10.000 emisi 2000 dan 2004 merupakan upaya BI dalam menjaga kualitas dan keamanan uang beredar. Masyarakat dapat menukarkan uang tersebut ke bank mulai 20 Februari 2023. Uang Rp 10.000 emisi 2016 tetap berlaku dan legal untuk digunakan sebagai alat pembayaran.


Komentar